Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menegaskan perawat di National Hospital Surabaya terancam dipecat dari keanggotan PPNI dan tidak bisa praktik bila terbukti melakukan pelecehan kepada seorang pasien wanita.
Harif menegaskan hal itu ketika dikonformasi Bisnis.com, Kamis (25/1/2018) terkait video pengakuan seorang pasien di National Hospital Surabaya yang mengalami pelecehan saat menjalani perawatan.
Video pengakuan itu menjadi viral di media sosial hari ini, dan Harif pun sudah menyaksikannya. Menurutnya, kasus ini sudah dalam penanganan PPNI Jawa Timur, dan telah dilakukan pertemuan dengan pihak rumah sakit.
“Besok kami akan memanggil perawat tersebut,” ujarnya.
Kasus tersebut akan ditangani Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK) PPNI, dan akan ditelaah setelah mengumpulkan bukti, informasi, dan keterangan dari para saksi.
Bila terbukti bersalah, maka MKEK PPNI akan merekomendasikan mencabut izin praktik perawat yang bersangkutan, kemudian merekomendasikan ke Dinas Kesehatan Surabaya untuk mencabut izin praktik di National Hospital Surabaya.
Baca Juga
“Jika izin keanggotaan PPNI dicabut, maka otomatis dia tidak bisa mendapat izin praktik, karena untuk dapat izin praktik harus ada rekomendasi dari PPNI,” jelas Harif.
Harif menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, seorang perawat harus memperhatikan etika. Jika pasien merasa dilecehkan, maka berhak melaporkan perawat tersebut ke polisi dan diproses secara hukum.
Kasus dugaan pelecehan di National Hospital, Surabaya menjadi vrial ketika seorang pasien wanita mengunggah video pelecehan seksual yang dialaminya saat mendapatkam perawatan di rumah sakit.
Di video yang diunggah akun instagram itu, wanita berambut panjang menangis sambil mengungkapkan telah mengalami pelecehan seksual ketika masih dalam pengaruh obat bius.