Bisnis.com, JAKARTA - Setya Novanto menunjukkan keseriusannya mengungkap para penerima aliran dana terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.
Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto mengatakan kliennya saat ini tengah menulis daftar penerima aliran yang terkait megakorupsi tersebut karena mereka telah menyepakati nama-nama itu akan dibeberkan saat pemeriksaan terdakwa.
“Apa yang akan disampaikan adalah wujud komitmen klien saya yang akan dibuktikan di ruang sidang,” katanya di Gedung KPK, Rabu (24/1/2018).
Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan proyek pengadaan KTP elektronik merupakan program Kementerian Dalam Negeri sehingga peran menteri kala itu, Gamawan Fauzi juga cukup besar meloloskan proyek ini.
Fakta persidangan menunjukkan pada awalnya, pembiayaan proyek ini akan menggunakan pinjaman hibah luar negeri. Akan tetapi, Kemendagri kemudian mengusulkan kepada Bappenas agar proyek ini dibiayai menggunkana rupiah murni yang bersumber dari APBN.
Seperti diberitakan, Setya Novanto diduga melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai paket proyek Rp5,9 triliun.
Bersama dengan Andi Agustinus, Novanto diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP elektronik. Melalui Andi yang mendanai awal pembiayaan pembahasan anggaran proyek tersebut, diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender.