Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), DPR, dan pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan MK soal verifikasi faktual parpol.
“KPU akan melaksanakan perintah MK untuk melakukan verifikasi kepada semua parpol supaya tedapat keadilan yang sama baik parpol yang sudah mengikuti pemilu tahun 2014 ataupun paprol yang belum mengikuti pemilu 2014,” kata Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).
Zainudin mengatakan kesepakatan itu penting karena merupakan dasar bagi KPU untuk melaksanakan tugas dalam memenuhi putusan MK.
“KPU sudah bisa melakukan langkah-langkah karena ini sudah resmi, namun apabila ada PKPU yang harus dikonsultasikan dan berkaitan dengan ini segera sampaikan ke kami,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada dua perturan KPU yang akan direvisi untuk menyesuaikan putusan MK nomor 53/2017 tentang verifikasi, yaitu PKPU nomor 7 dan nomor 11.
“Pasal yang direvisi guna menyesuaikan putusan MK yaitu PKPU Nomor 7/2017 tentang penjadwalan,” ujarnya.
Baca Juga
Menurut Arief pada tanggal 23 Januari akan diawali penyiapan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi baik di tingkat pusat , provinsi, maupaun kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Arief mengatakan KPU akan mencabut peraturan KPU Nomor 11/2017 dengan PKPU tahun 2018 namun belum ada nomornya. Ada beberapa pokok yang akan diatur, salah satunya mengenai definisi dari verifikasi sendiri.
“Setelah lobi kita memiliki kesepahaman bahwa verifikasi adalah penelitian/pemeriksaan terhadap kelengkapan keabsahan dokumen parpol calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7/2017 tentang pemilu,” tambah Arief.