Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menolak menjadi saksi meringankan bagi Fredrich Yunadi, tersangka menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi./Antara
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menolak menjadi saksi meringankan bagi Fredrich Yunadi, tersangka menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Salah satu alasannya karena dirinya tidak mengenal mantan kuasa hukum Novanto itu.Dia juga tidak menceritakan terkait kondisi Novanto setelah kecelakaan lalu lintas itu kepada penyidik KPK.

"Oh tidak-tidak karena kan saya tak mau memberikan keterangan, tetapi saya berikan sedikit gambaran saya datang dan memang saya akui saya datang ke sana tetapi saya tidak bersedia dalam status sebagai saksinya yang menguntungkan Pak Fredrich. Artinya, saya tak mengenal, tak mengetahui, dan tak ingin terlibat dalam perkara ini," tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Agung mendatangi gedung KPK Jakarta terkait dirinya yang dipanggil menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi, tersangka menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Ia mengaku baru mengenal Fredrich saat menjenguk Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang dirawat akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017.

"Saya baru kenal itu malam itu saja ketika saya menjenguk Setya Novanto. Setya Novanto saat itu adalah Ketua DPR, Ketua Umum Partai Golkar. Saya juga kenal baik beliau bertahun-tahun. Ketika mendengar beliau mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke rumah sakit, tergerak untuk membesuk beliau," dia.

Agung menceritakan kondisi Setya Novanto yang dirawat di Rumah Sakit Media Permata Hijau Jakarta Barat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017 lalu.

"Ya. Dia ada di dalam kamar, cuma dalam kondisi tidur. Saya tidak mau membangunkan beliau karena beliau perlu istirahat, ada perban di wajahnya ada memar di dahi. Saya tak bisa berkomunikasi bagaimana kejadiannya, begitu saja," kata Agung.

KPK menetapkan advokat Fredrich Yunadi, yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto, dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Adapun Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper