Kabar24.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung tidak menahan tersangka baru atas nama Sanjoyo, Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat KB yang merugikan keuangan negara Rp38 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman masih belum mengkonfirmasi alasan pihaknya masih membiarkan tersangka SJ tidak ditahan. Namun yang pasti menurut Adi, saat ini total jumlah tersangka pada perkara tersebut sudah 5 orang.
"Tersangka tidak [ditahan]. Jadi yang kasus 2015 ini ada 3 orang tersangka dan yang 2014 juga ada 2 orang tersangka," tuturnya, Rabu (17/1/2018).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka pada perkara tersebut yaitu Yeni Wiriawaty sebagai Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, Direktur PT Djaja Bima Agung Luana Wiriawaty dan Mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN Karnasih Tjiptaningrum.
Belakangan, Surya Chandra Surapaty selaku Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Sanjoyo selaku KPA pada proyek senilai Rp191 miliar itu juga ikut dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung.
Adi menjelaskan Sanjoyo memiliki peran sebagai penanggungjawab pada proyek yang ditandatanganinya itu. Pada kasus tersebut, Sanjoyo dinilai telah mengadakan penggelembungan anggaran agar alat KB menjadi lebih mahal, ditambah proyek tersebut juga sudah diarahkan kepada salah satu perusahaan rekanan.
Baca Juga
Menurut Adi, pihaknya akan terus mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut agar menjadi lebih terang dan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka.
"Tentu proses penyidikan sedang berjalan. Apapun kemungkinannya yang berhubungan dengan penerapan hukum undang-undang yang lain, akan kita lakukan," katanya.