Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 11 pemerintah daerah di Tanah Air harus mengoperasikan Mal Pelayanan Publik pada tahun ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11/2018 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018.
Ke-11 daerah tersebut yakni Kota Padang (Sumbar), Kota Palembang (Sumsel), Kota Pekanbaru (Riau), Kota Denpasar (Bali), Kota Makassar (Sulsel), Kota Samarinda (Kaltim), Kota Mojokerto (Jatim), Kota Tangerang (Banten), Kabupaten Badung (Bali), Kabupaten Sidoarjo (Jatim) dan Kabupaten Banyumas (Jateng).
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, mengatakan Kementerian PANRB terus berupaya mendorong setiap instansi pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, salah satunya dengan pembentukan Mal Pelayanan Publik. Pada tahun 2017 telah terbangun tiga MPP di DKI Jakarta, Surabaya dan Banyuwangi.
"Dalam waktu dekat, ada dua MPP yang akan diresmikan yakni Batam dan Denpasar," ujar Diah dalam Seminar Penguatan Regulasi MPP dan Launching Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018, Rabu (17/1/2018).
Baca Juga
Diah menambahkan di luar dari ke-11 pemda tersebut, ada juga pemda yang sudah menyampaikan niatnya untuk membangun MPP yakni Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut dia, perlu ada komitmen kuat dari pimpinan untuk membangun sebuah MPP. Selain itu dibutuhkan kolaborasi dengan banyak pihak termasuk dengan instansi vertikal karena memang MPP akan diisi oleh layanan perizinan dan non perizinan baik dari daerah, pusat, BUMN maupun BUMD.
“Kami harapkan kedepannya akan semakin banyak daerah yang tergerak melakukan hal serupa, demi terwujudnya kualitas pelayanan publik yang makin baik,” ujarnya.