Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menyerukan kepada semua advokat untuk memboikot KPK, pengacara Fredrich Yunadi mengancam akan melaporkan pimpinan komisi Basaria Panjaitan serta juru bicara Febri Yunadi ke polisi.
Pelaporan itu disebabkan karena Basaria dan Febri, di hadapan awak media, mengatakan bahwa Fredrich Yunadi serta Bimanesh Sutarjo diduga memanupulasi rekam medis dari Setya Novanto saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Perawatan tersebut dilakukan setelah Setya Novanto yang kala itu menjadi klien Fredrich, mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Sekarang buktinya yang katanya medical record itu yang direkayasa itu mana. Coba tunjukkan kepada saya dong. Saya ambilkan medical record yang asli. Kita lihat siapa yang bohong. Saya minta ibu Basaria sama Febri diperiksa karena sudah menuduh di depan media katanya saya merekayasa terus penyidik bilang itu kan ranahnya pidana umum kalau begitu saya akan lapor polisi,” ujarnya seusai diperiksa penyidik, Selasa (16/1/2018).
Dia mengatakan, laporan ke polisi tersebut akan dia layangkan setelah bersua dengan pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia. Dia akan meminta pengurus asosiasi itu untuk melaporkan kedua petinggi KPK tersebut.
Sebelumnya, Fredrich membantah informasi yang disebarkan oleh KPK bahwa saat Setya Novanto dirawat di rumah sakit tersebut, pihaknya memesan satu lantai ruang perawatan tempat Setya Novanto dirawat di ruang VIP. Bahkan pihak rumah sakit pun telah membantah informasi tersebut setelah KPK mengumumkan dirinya sebagai tersangka.
Menurutnya, pada 16 November 2017 pukul 20.30 WIB, dia masih mengantre di kasir untuk memesan kamar VIP bagi kliennya. Karena kondisi kamar terlalu sempit, dia kemudian meminta kesediaan pihak rumah sakit agar bisa memesan tiga kamar lainnya yang ditempati ajudan Setya Novanto.
“Saya bantu Setya Novanto murni dari segi hukumnya dan saya tidak mau bicara politik. Tapi dengan adanya kriminalisasi, di mana putusan MK dan UU Advokat sudah dilecehkan oleh KPK, saya imbau advokat untuk memboikot KPK,” pungkasnya.
Sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan perkara upaya menghalang-halangi penyidikan yakni pengacara Fredrich Yunadi serta Bimanesh Sutarjo, dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau.