Kaba24.com,JAKARTA- Fredrich Yunadi membantah bahwa beberapa hal yang dituduhkan oleh KPK terhadap dirinya terkait dugaan menghalangi penyidikan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Ditemui seusai menjalani pemeriksaan Senin (15/1/2018) malam, Fredrich menceritakan bahwa penyidik mengajukan tujuh pertanyaan terhadap dirinya yang uraian dari pertanyaan itu dicatat ke dalam berita acara pemeriksaan setebal 15 halaman.
Dalam pemeriksaan itu dia mengklarifikasi bahwa tidak ada upaya merekayasa rekam medis Setya Novanto saat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, seusai mengalami kecelakaan.
“Medical record yang asli ada sama saya kok. Tidak ada rekayasa, itu hanya karangan oknum-oknum tertentu,” katanya.
Dia juga membantah informasi yang disebarkan oleh KPK bahwa saat Setya Novanto dirawat di rumah sakit tersebut, pihaknya memesan satu lantai ruang perawatan tempat Setya Novanto dirawat di ruang VIP. Bahkan pihak rumah sakit pun telah membantah informasi tersebut setelah KPK mengumumkan dirinya sebagai tersangka.
Menurutnya, pada 16 November 2017 pukul 20.30 WIB, dia masih mengantre di kasir untuk memesan kamar VIP bagi kliennya. Karena kondisi kamar terlalu sempit, dia kemudian meminta kesediaan pihak rumah sakit agar bisa memesan tiga kamar lainnya yang ditempati ajudan Setya Novanto.
“Sy bantu Setya Novanto murni dari segi hukumnya dan saya tidak mau bicara politik. Tapi dengan adanya kriminalisasi, di mana putusan MK dan UU Advokat sudah dilecehkan oleh KPK, saya imbau advokat untuk memboikot KPK,” pungkasnya.
Sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan perkara upaya menghalang-halangi penyidikan yakni pengacara Fredrich Yunadi serta Bimanesh Sutarjo, dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Mereka diduga bekerja sama memasukkan tersangka ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, untuk rawat inap degn data medis yang diduga manipulasi utk hindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik kpk terhadap Setya Novanto.