Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta para advokat tidak menggenaralisasi bahwa penyidikan terhadap Fredrich Yunadi merupakan upaya memberangus profesi advokat.
“KPK memeriksa FY bukan berarti hal itu dilakukan terhadap selurh seluruh asosiasi advokat. Perlu dipisahkan agar publik tidak persepsikan seluruh advokat sama dengan FY. Memang dia advokat yabg diduga rintangi kasus, apakah seluruh advokat rintangi, tidak karena cuma dia yang diproses. Jangan smpai generalisasi oleh pihak tertentu,” tuturnya, Senin (15/1/2018).
Sebelum diperiksa oleh penyidik, pada Senin, Fredrich Yunadi mengajak seluruh advokat untuk berjuang melawan KPK karena penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap sebagai upaya untuk mengkriminalisasikan profesi advokat.
Pada Senin juga, KPK berencana memeriksa Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto yang juga merupakan anggota kepolisian.
Akan tetapi, perwira polisi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga pemeriksaan terhadap dirinya akan dijadwalkan kembali.
“Kami akan berkoordinasi sekali lagi dengan Kapolri serta Danpropam Mabes Polri agar bisa menghadirkan saksi karena dia berstatus sebagai anggota kepolisian,” paparnya.
Baca Juga
Sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan perkara upaya menghalang-halangi penyidikan yakni pengacara Fredrich Yunadi serta Bimanesh Sutarjo, dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Mereka diduga bekerja sama memasukkan tersangka ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, untuk rawat inap degn data medis yang diduga manipulasi utk hindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik kpk terhadap Setya Novanto.