Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apakah Pergantian Setya Novanto kepada Bambang Soesatyo Disetujui? Setuju...

Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo resmi dilantik sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto dalam sidang paripurna DPR Senin (15/1/2018).
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) memperkenalkan calon Ketua DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo (ketiga kanan) disaksikan Ketua Fraksi Golkar Robert Joppy Kardinal (kedua kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) memperkenalkan calon Ketua DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo (ketiga kanan) disaksikan Ketua Fraksi Golkar Robert Joppy Kardinal (kedua kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo resmi dilantik sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto dalam sidang paripurna DPR Senin (15/1/2018).

Pelantikan Bambang Soesatyo di depan 307 anggota DPR yang hadir tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

"Apakah pergantian Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar dari Setya Novanto kepada Bambang Soesatyo dapat disetujui?" tanya Agus kepada peserta rapat.

Seluruh peserta sidang menyatakan “setuju” tanpa tanpa adanya penolakan.

Meski ada interupsi dari anggota Fraksi Demokrat Michael Watimena yang meminta agar pergantian Ketua DPR tidak mengurangi hak anggota DPR, namun hal itu tidak mengganggu kelancaran acara.

Sedangkan pengucapan sumpah jabatan dituntun oleh Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali dan dihadiri sejumlah pejabat dan mitra DPR.

Mereka antara lain Wakpolri Irjen (Pol) Syafrudin, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, dan Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

Sementara itu, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang turut hadir bersama sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menegaskan penarikan Bamsoet dari keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.

Kepada Bambang Soesatyo, Airlangga meminta agar menyelesaikan dua tugas utama yang salah satunya adalah merampungkan rekomendasi Pansus Angket KPK. Sedangkan tugas berikutnya adalah menyelesaikan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper