Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan permintaan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk penambahan kursi pimpinan seharusnya hanya bisa dilakukan satu kursi saja.
"Kalau saya lihat hanya menambah satu kursi bisa masih layak, tapi kalau dua maka menjadi kurang tepat," kata Agus di Gedung DPR, Rabu (3/1).
Politisi Demokrat itu menilak revisi UU MD3 terkait kursi pimpinan DPR telah diwacanakan sejak lama.
Akan tetapi saat itu banyak fraksi- fraksi tidak setuju adanya penambahan kursi pimpinan.
"Saat itu pernah memiliki wacana untuk penambahan kursi pimpinan DPR, tapi banyak fraksi- fraksi tidak setuju, malah sekarang ada yang minta lebih dari dua kursi," ujarnya menjelaskan.
Dia berharap fraksi-fraksi dapat fokus jika ingin melakukan revisi, kemudian di proses melalui Panitia Khusus ( Pansus) untuk revisi UU MD3.
Baca Juga
"Saat ini waktunya difokuskan saja," ujarnya.
Selain PDIP yang meminta adanya penambahan satu kursi, PKB juga meminta jatah satu kursi untuk pimpinan DPR.
Hanya saja saat ini baru satu kursi yang disetujui semua fraksi- fraksi yaitu untuk jatah PDIP yang menjadi pemenang Pemilu 2014.