Kabar24.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ingin pihak-pihak yang diduga terkait korupsi pengadaan KTP elektronik turut disebut dalam amar putusan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Atas dasar itulah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa lembaga tersebut mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Dia menjelaskan bahwa yang menjadi fokus dalam pengajuan banding tersebut adalah penerapan hukum, terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama dan penerapan hukum Pasal 2 dan 3 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Itulah yang menjadi concern dari jaksa penuntut umum KPK sehingga mengajukan banding,” tuturnya, Selasa (2/1/2017).
Andi Narogong sebelumnya telah divonis delapan tahun penjara dan denda US$2,5 juta serta Rp1 miliar. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau perusahaan dalam pengadaan KTP elektronik.
Andi disebut menjanjikan kepada Burhanudin Napitulu, Ketua Komisi II DPR RI akan memberikan uang kepada para anggota legislatif jika mendukung pembahasan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.
Selain itu, Andi juga mengajak Irman berjumpa dengan Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar karena politisi tersebut dianggap sebagai kunci menyukseskan pembahasan anggaran.
Baca Juga
Andi kemudian mengajak Irman bersua dengan Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR dan sang politisi mengatakan proses pembahasan anggaran sedang dikoordinasikan dan perkembangan selanjutnya silakan berkomunikasi dengna Andi.
Setelah itu, Andi menginisasi pertemuan antara Setya Novanto, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni di Hotel Gran Melia Jakarta dan pada pertemuan tersebut Novanto mengajak semua peserta mengawal proyek tersebut.
Andi Agustinus kemudian diperkenalkan oleh Setya Novanto kepada Chairuman Harahap sebagai Ketua Komisi II menggantikan Burhanudin Napitupulu. Selain itu, terdakwa juga bersama-sama dengan adiknya Vidi Gunawan dan Presiden Direktur Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardja, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk membentuk konsorsium yang akan mengikuti tender pengadaan KTP.
Terdakwa juga meminta Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menangkan konsorsium PNRI. Irman kemudian minta Drajad Wisnu Setiawan selaku panitia tender untuk memastikan kemenangan konsorsium PNRI.
Bertempat di rumah terdakwa di Kemang Pratama, Bekasi, Drajad Wisnu kemudian berjumpa dengna perwakilan konsorsium untuk memastikan persyaratan pelelangan guna memastikan kemenangan konsorsium.
Setelah penandatangan kontrak, Andi bersama Anang Sugiana, Johanes Marliem, Paulus Tanos bersua dengan Setya Novanto untuk menanyakan perihal modal membiayai proyek. Saat itu Novanto mengatakan bahwa modal awal akan diusahakan oleh Made Oka Mas Agung, bos Gunung Agung. Dia juga mengatakan bahwa fee dari proyek tersebut juga diserahkan ke Made Oka.