Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pria India Yang Ceraikan Istri Secara "Instan" Bisa Dipenjara

Pemerintah India mengajukan undang-undang baru yang memungkinkan para suami yang menceraikan istrinya secara instan, dengan menjatuhkan talak tiga, untuk dipenjara. Jika regulasi itu disetujui, maka para suami yang menjatuhkan talak tiga bisa dikenakan hukuman penjara tanpa jaminan selama 3 tahun.
Bendera India/Cultural India
Bendera India/Cultural India

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah India mengajukan undang-undang baru yang memungkinkan para suami yang menceraikan istrinya secara instan, dengan menjatuhkan talak tiga, untuk dipenjara.

"Hanya aturan hukum yang bisa melarang talak tiga. Kami harus melakukan upaya hukum untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak," ujar Menteri Kehakiman India Ravi Shankar Prasad, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (28/12/2017).

Regulasi itu berawal dari petisi yang diajukan sejumlah perempuan muslim India ke pengadilan. Para perempuan itu menyatakan telah diceraikan suami-suaminya lewat talak tiga, termasuk yang disampaikan melalui media sosial semacam WhatsApp dan Skype.

Praktik ini diklaim tidak hanya melanggar hak asasi mereka, tapi juga membuat banyak perempuan menderita. Jika regulasi itu disetujui oleh parlemen, maka para suami yang menjatuhkan talak tiga bisa dikenakan hukuman penjara tanpa jaminan selama 3 tahun.

Pada Agustus 2017, Mahkamah Agung India telah menyatakan hukum talak tiga tidak konstitusional.

Muslim merupakan kelompok minoritas terbesar di India, yang mayoritas warganya beragama Hindu. Meski beberapa kelompok muslim di negara itu menilai talak tiga adalah hal yang tidak benar, tapi aturan itu mesti dievaluasi sendiri oleh masing-masing kelompok.

All India Muslim Personal Law Board mengatakan pemerintah tidak punya hak untuk melarang penjatuhan talak tiga karena hal itu merupakan pandangan pribadi tiap muslim.

Aturan-aturan di India didesain untuk melindungi kemerdekaan beragama. Namun, tidak seperti kebanyakan hukum sipil Hindu yang banyak direformasi, hukum pribadi muslim cenderung tidak disentuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper