November: Akhir Sengketa Asuransi, GIF Porno, dan Penembakan dr. Letty
Bulan November, diwarnai berita terkait dua perusahaan penyedia layanan asuransi yang terlibat kasus hukum setelah dilaporkan oleh nasabahnya masing-masing.
Beberapa waktu setelah polisi menetapkan Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah, dua orang petinggi PT Asuransi Allianz Indonesia, kedua pelapor yakni Indah Geona dan Ifranius Algadri akhirnya memutuskan untuk mencabut laporannya.
Pencabutan ini bukan tanpa alasan. Mereka berdua mencabut laporannya setelah perjanjian asuransi mereka dibeli oleh pihak ketiga yang menurut mantan pengacara mereka Alvin Lim bernilai puluhan kali lipat dari klaim yang mereka ajukan. Kasus ini pun akhirnya dihentikan.
“Pelapor mencabut pengaduannya sehinga kami hentikan," kata Kasubdit Indag Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan, Jumat (10/11/2017).
Tak lama berselang, seorang pria berinisial TLS melaporkan asuransi Axa Financial Indonesia. Dia mengaku telah menjadi nasabah penyedia layanan asuransi ini sejak 16 Agustus 2012. TLS melaporkan pihak AXA karena merasa haknya sebagai nasabah tidak dipenuhi.
Secara undang-undang perlindungan konsumen, pertama, Pak Tri Lasmono di sini sudah dicurangi, karena dalam polisnya ini sebenarnya bukan bentuk hak pertanggungan dengan reimburse, bukan ditalangi ya tapi cashless," kata Swardi Aritonang yang bertindak sebagai kuasa hukum TLS, Selasa, (14/11/2017).
Laporan TLS tercatat dengan nomor : LP/5560/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan dugaan pelanggaran pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 huruf c, pasal 18 Jo pasal 62 ayat (1) Jo pasal 63Undang-undang RI No. 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu pihak AXA menyebutkan dalam keterangan tertulisnya kepada Kabar24/Bisnis.com, telah bertemu dengan Tri Lasmono Sumantri juga kuasa hukumnya dan telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan polis yang berlaku.
"Selain itu, perlu kami sampaikan pula bahwa AXA Financial Indonesia tidak pernah mengubah ketentuan polis secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada nasabah seperti yang disampaikan oleh Bapak Tri Lasmono Sumantri dan kuasa hukumnya,” kata Albertus Janto, Chief Operating Officer AXA Financial Indonesia.
Kasus lainnya yang mencuat selama November adalah persebaran gambar bergerak atau GIF melalui aplikasi pesan instan whatsapp yang mengandung konten pornografi.
Juga terdapat kasus penembakan seorang dokter bernama Letty oleh dr. Helmi, suaminya sendiri.
Suami yang telah dinikahinya bertahun-tahun menembakkan sekitar enam butir peluru ke arah tubuhnya Letty lantaran tak mau diajak berbicara.
Letty diketahui telah mengajukan permohonan cerai ke pengadilan dan akan segera mendengar putusan dalam waktu dekat.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pada saat menemui istrinya tersebut, dokter Helmi telah menyiapkan dua pucuk senjata yang salah satunya dibeli melalui dunia maya.
Setelah ditelusuri, ternyata senjata tersebut diperoleh dari seorang berinisial S di jawa Timur dengan perantaraan Robby.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah dr Sony, ditemukan dua unit senjat api revolver pabrikan, 12 unit air soft gun berbagai merek yang sudah dirakit menjadi senjata api dan seribu amunisi senjata api berbagai merek," kata AKBP Hendy F. Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (30/11/2017).