Kabar24.com, JAKARTA - Asosiasi Blockchain Korea Selatan mengumumkan sebuah cara untuk meningkatkan transparansi dalam perdagangan cryptocurrencies.
Aturan ini disetujui oleh 14 bursa di negara tersebut termasuk bursa mata uang virtual tersibuk di dunia Bitthumb.
Asosiasi tersebut mengatakan pengguna hanya akan diperbolehkan melakukan perdagangan mata uang virtual melalui satu akun setelah dilakukan verifikasi identitas melalui institusi keuangan tradisional seperti bank.
Ditambahkan pula pertukaran mata uang virtual dengan aset senilai lebih dari 2 miliar won akan diizinkan.
Aturan ini akan mulai diimplementasikan pada 1 Januari tahun depan.
Seperti diketahui, harga bitcoin belakangan terus melambung sementara sejumlah otoritas keuangan melarang penggunaannya di negara mereka masing-masing.
Baca Juga
Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru dikabarkan telah melarang penggunaan bitcoin, hal tersebut memperkuat posisi pemerintah Indonesia dalam menentang penggunaanya di dalam negeri. Selanjutnya silakan baca: Ramai-Ramai Menghadang Bitcoin