Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Setya Novanto Ketut Mulya Arsana optimistis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto, tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Belum diketok (diputuskan hakim) ya harus optimis dong," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/12/2017).
Menurut Ketut, digelarnya sidang perdana Setya Novanto bukan berarti praperadilannya akan langsung digugurkan. Penafsiran gugurnya praperadilan sesuai pasal 82 ayat 1 KUHAP berbeda-beda.
Dengan demikian, bukan berarti jika sidang dakwaan perdana Setya Novanto telah dimulai, hakim tunggal akan menggugurkan praperadilan kliennya.
Meski begitu, ia akan menerima apapun putusan hakim dan akan menggunakan upaya hukum lainnya jika hakim menggugurkan praperadilan ini.
"Otomatis praperadilannya selesai jika gugur. Prosesnya selesai hari ini. Tapi kita lihat keputusannya seperti apa," kata Ketut.
Baca Juga
Hakim tunggal Kusno mengagendakan sidang mendengarkan saksi dari KPK hari ini. KPK akan menghadirkan saksi ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada.
Sidang ini berpacu dengan waktu sidang perdana pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang juga digelar hari ini. Dalam sidang praperadilan ni, atas permintaan Hakim Kusno, KPK akan menayangkan jalannya sidang pokok Setya Novanto secara langsung.
Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghadirkan saksi dari para pihak dalam perkara gugatan praperadilan Ketua Umum Golkar Setya Novanto Mereka mengatakan bahwa gugatan praperadilan akan gugur ketika sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar.
Ada perbedaan tipis di antara para ahli itu, namun mereka menyatakan gugatan praperadilan tidak bisa dilanjutkan ketika pokok perkara e-KTP disidangkan.