Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tetapkan Setya Novanto Tersangka, KPK Sudah Sesuai Undang-undang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperbolehkan menetapkan tersangka di awal penyidikan, kata ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Komariah Emong Sapardjaja saat menyampaikan keterangan dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11)./Antara
Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperbolehkan menetapkan tersangka di awal penyidikan, kata ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Komariah Emong Sapardjaja saat menyampaikan keterangan dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

"KPK sudah sesuai undang-undang dan sudah berjalan pada track-nya. Ada putusan bahwa penetapan harus di akhir, itu sama sekali tidak benar, tidak punya dasar sama sekali," kata Komariah dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Kusno.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menanyakan kepada ahli mengenai penerapan status tersangka menurut Pasal 44 Undang-Undang tentang KPK.

Menurut pasal itu, "jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi".

"Ada putusan terdahulu bahwa penetapan tersangka harus dilakukan di akhir penyidikan, norma itu dari mana asalnya?" tanya Setiadi.

Berkenaan dengan hal itu, Komariah menjawab, "Jadi ada dugaan disertai bukti permulaan itu sudah cukup. Kita sudah menganut bukti dapat diperoleh dari manapun, bahkan bukti dari perkara lain boleh digunakan. Kenapa dipersoalkan lagi."

Dalam dalil permohonan dan petitum praperadilan yang diajukan oleh Novanto disebutkan penetapan tersangka oleh KPK dilakukan sebelum KPK melakukan proses penyidikan, karenanya menyalahi ketentuan Hukum Acara Pidana di Indonesia dan UU KPK sehingga harus dibatalkan demi hukum. Dalil permohonan dan petitum praperadilan itu juga menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap diri Novanto belum didukung dua alat bukti baru yang sah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper