Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Republik Rakyat China akan membuat nota kesepahaman atau MoU pertukaran pendidikan jaksa kedua negara.
Program pertukaran jaksa itu dilakukan dalam rangka menanggulangi tindak kriminal lintas negara.
“Sehingga dapat dipahami perbedaan sistem hukum masing-masing,” tulis keterangan resmi Kejagung, Jumat (8/12/2017).
Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan antara Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dengan Jaksa Agung China Cao Jianming di Beijing, China, Kamis (7/12/2017).
Muhibah Prasetyo ke Negeri Tirai Bambu dalam rangka mengikuti kegiatan China Law Society (CLS) di Nanning, Guangxi. Forum tersebut merupakan tempat berkumpulnya berbagai kalangan hukum, baik pejabat, praktisi maupun akademisi.
Prasetyo menilai Belt & Road Initiative yang dibahas dalam China-ASEAN Legal Forum sejalan dengan gagasan dan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengarahkan pembangunan tol laut sebagai upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Baca Juga
Sebelumnya, saat menerima rombongan CLS di Jakarta, Kamis (14/9/2017), Prasetyo mengatakan penjajakan kerja sama hukum kedua negara meliputi antara lain tindak pidana korupsi, lingkungan, pencucian uang, dan narkotika.
Menurut Prasetyo, masalah narkotika menjadi keprihatinan bersama mengingat banyak anak muda yang menjadi korban.
“Mereka akan bantu kita untuk cegah dan memberantas narkotika,” ujar Prasetyo.