Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus mengamankan lima orang anggota kelompok pembuat uang palsu pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2016.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi maraton dalam lima hari terakhir di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Dalam pengamanan ini, polisi menyita 27 lak yang masing-masing berisi 100 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Kami memastikan bahwa uang palsu emisi baru ini adalah yang pertama kami ungkap, Namun saya garisbawahi bahwa ini uang palsu yang belum beredar, uang palsu yang belum sempat mereka edarkan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya, Kamis (7/12/2017).
Tiga dari lima pelaku yang diamankan kali ini yakni AS, T, dan B merupakan residivis.AS bersama seorang pelaku lain bernama AY berperan mencari orang-orang yang bisa diajak berbisnis uang palsu.
AY diamankan di halaman Rumah Sakit Mandaya Karawang pada 3 Desember 2017 saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Berdasarkan interogasi pada AY, diketahui uang didapatkan dengan perantara AS.
Baca Juga
"Kali ini salah sasaran, karena yang diajak penyidik sehingga tentunya kita melakukan penegakan hukum," tambah Agung.
Sementar itu, T dan B yang berperan sebagai pembuat uang palsu diamankan di dua tempat berbeda. T diamankan di Cijantung, Jakarta Timur pada 4 Desember 2017 sementara B di halaman parkir RSUD Subang, Jawa Barat pada 6 Desember 2017.
Selain keempat orang tersebut, polisi juga mengamankan CM yang diketahui menjadi pemodal proyek pembuatan uang palsu ini. Menurut Agung, hingga saat ini CM diketahui sebagai pemodal tunggal.
Selain 27 lak uang palsu siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 3 unit mobil hasil kejahatan, ratusan lembar kertas uang palsu yang belum dipotong, serta bahan-bahan pembuat uang palsu lainnya.
Atas perbuatannya, kelimanya dikenai pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.