Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia belum mendapatkan skor maksimal dalam penilaian pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Berdasarkan ringkasan eksekutif penilaian pelayanan publik terhadap enam lembaga, Kepolisian menempati zona kuning dengan skor 86,70. Pada zona itu, ada pula Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan skor 78,86.
Zona hijau ditempati oleh Badan Narkotika Nasional dengan skor 99,50 serta Badan Pengawasn Tenaga Nuklir yang mencapai skor 96,60. Sementara zona merah ditempati oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 6 Lembaga menunjukkan bahwa sebanyak 13,33 % atau 2 Lembaga masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah, 20 % atau 3 Lembaga masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 66,67 % atau 10 Lembaga masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.
Hasil penilaian pada 318 produk layanan di entitas Lembaga memperlihatkan adanya temuan menarik terkait ketiadaan indikator pelayanan pada pengguna layanan berkebutuhan khusus dan indikator informasi prosedur dan tata cara penyampaian pengaduan.
Sebanyak 84,59% atau 269 produk layanan di 6 Lembaga belum mampu memberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus. Sedangkan indikator ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus (ramp, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus, ruang menyusui dll) masih sebanyak 53,14% atau 169 produk layanan di Lembaga yang belum memenuhi indikator tersebut. Selanjutnya, sebanyak 72,96% atau 232 produk layanan belum mampu mempublikasikan informasi prosedur dan tata cara penyampaian pengaduan oleh suatu unit pelayanan publik.
Baca Juga
Berkaitan dengan masukan dan pengaduan pengguna layanan, terdapat 46,54% atau 148 produk layanan yang tidak menyediakan pejabat atau petugas pengelola pengaduan.