Bisnis.com,JAKARTA - Kementerian Pertahanan menempati zona merah pelayanan publik berdasarkan penilaian Ombudsman.
Dalam ringkasan eksekutif kepatuhan pelayanan publik yang dipublikasikan Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (5/12/2017), penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 14 Kementerian menunjukkan bahwa sebanyak 35,71% atau 5 Kementerian masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, 57,14% atau 8 Kementerian masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 7,14% atau 1 Kementerian masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
Kementerian Pertahanan berada pada zona merah dengan skor 50,50. Sementara itu, ada enam kementerian yang berada di zona kuning yakni Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Sosial.
Adapun lima kementerian yang masuk dalam zona hijau adalah Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Di lingkungan kementerian, dari 481 produk layanan yang telah diteliti ORI, terdapat beberapa komponen standar pelayanan publik yang paling sering dilanggar, seperti ketersediaan maklumat layanan atau berupa janji kepada pengguna layanan untuk menjalankan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bersedia untuk dikenakan sanksi jika melanggar janji tersebut, jumlah 59,04% atau 284 produk layanan di level kementerian menjadi indikasi kuat bahwa penyelenggara tidak mau berjanji kepada pengguna layanan dengan tidak membuat maklumat layanan di unit masing-masing penyelenggara layanannya.
Selain itu indikator yang juga menjadi perhatian adalah yang berkaitan dengan hak pengguna layanan berkebutuhan khusus, seperti kaum disabilitas, ibu menyusui, manula, dan lain sebagainya. Indikator tesebut adalah ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna berkebutuhan khusus, yang hanya terpenuhi sebesar 21,81% atau hanya 105 produk layanan.
Tidak itu saja, sebanyak 48,65% atau 234 produk layanan belum mempublikasikan tata cara dan mekanisme pengaduan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan semangat pengelolaan pengaduan yang mewajibkan seluruh unit layanan untuk mempublikasikan sarana pengaduan dan bagaimana cara mengadu terkait pengaduan pelayanan publik. Selanjutnya, 52,39% atau 252 produk layanan belum menyediakan sarana pengukuran kepuasan pelanggan.