Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan WNA China Bawa Sarang Burung Walet

Bea Cukai Ngurah Rai menggalkan pengiriman satu paket koli berisi lima paket sarang burung walet seberat 2,5 kg tujuan China.
Barang bukti sarang burung walet yang akan dibawa ke China/Istimewa
Barang bukti sarang burung walet yang akan dibawa ke China/Istimewa

Kabar24.com, DENPASAR—Bea Cukai Ngurah Rai menggalkan pengiriman satu paket koli berisi lima paket sarang burung walet seberat 2,5 kg tujuan China.

Barang yang ditaksir senilai Rp45 juta diamankan pada Rabu (22/11/2017) dari seorang warga negara China berinisial CY di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. CY diamankan karena diduga akan membawa sarang burung walet tersebut dan tidak dapat membuktikan sebagai Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-BSW).

Sarang burung walet dicegah oleh Bea Cukai karena merupakan barang pembatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China (RRC).

Pihak yang diperbolehkan mengekspor sarang burung walet ke China hanya ET-SBW (Eksportir Tertentu-Sarang Burung Walet)

“Berdasarkan hasil pemindaian X-ray oleh petugas bandara dan kemudian pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan, kedapatan barang bawaan CY berisi sarang burung walet dan CY tidak memiliki izin ekspor sehingga selanjutnya dilakukan penegahan” jelas Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2017).

Sesuai peraturan sarang burung walet yang dicegah selanjutnya akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Hanya saja meskipun barangnya dilakukan penindakan, orang yang membawa dipersilahkan melanjutkan perjalanan setelah sebelumnya dilakukan pengumpulan data informasi.

Himawan mengimbau masyarakat yang akan melakukan pembawaan barang larangan dan pembatasan baik ke luar ataupun ke dalam negeri untuk melengkapi dokumen perizinan dari instansi teknis.

Imbauan itu agar mereka tidak menemui kendala ketika dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper