Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum mengambil tindakan tegas terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dalam UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi terdakwa.
Di sisi lain dia mengakui ada permintaan pemberhentian Setya Novanto melalui laporan terkait dengan dugaan pelanggaran etik, mencemarkan nama DPR RI dan tidak bisa melaksanakan tugas karena ditahan KPK.
Oleh karena itu, katanya, pada Selasa (21/11/2017) siang MKD mengadakan pertemuan dengan pimpinan fraksi-fraksi di DPR RI untuk membicarakan hal tersebut. Akan tetapi, hal itu urung terjadi karena tidak semua pimpinan fraksi bisa hadir.
“Sehingga tadi kita mau memverifikasi perkara dugaan yang dilaporkan ini dengan acaranya konsultasi dengan fraksi-fraksi,” ujarnya, Selasa (20/11/2017).
Oleh karena itu, pihaknya sedang memproses terkait masalah tersebut. Adapun terkait batalnya pertemuan dengan pimpinan fraksi-fraksi, karena ada yang mengkonfirmasi pimpinannya tidak bisa hadir.
Baca Juga
Sehingga pihaknya melakukan rapat pimpinan dan diputuskan pertemuan ditunda. Dia pun menyebut penundaan tersebut bukan karena ada fraksi yang enggan melakukan pembahasan tersebut karena hasilnya sudah ‘diatur’.
Dia menambahkan, jika sudah ada pandangan dari fraksi, hal itu akan dijadikan landasan bagi MKD untuk mengambil tindakan terkait masalah hukum Setya Novanto.
“Ini menyangkut kelembagaan DPR secara keseluruhan. Lebih bagus MKD melakukan rapat internal itu meminta masukan dari fraksi-fraksi, karena DPR kan simbolnya itu fraksi-fraksi,” ujarnya.