Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut Aquamarine Didakwa Suap Panitera PN Jaksel Rp425 Juta

Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI) Yunus Nafik didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi sebesar Rp425 juta untuk mempengaruhi hakim agar memenangkan PT AMDI dalam perkara perdata.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti transfer saat pemberian keterangan pers mengenai OTT di PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK menunjukan barang bukti transfer saat pemberian keterangan pers mengenai OTT di PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Demi memenangkan perkara perdata, pengusaha ini didakwa menyuap panitera pengadilan supaya mempengaruhi hakim.

Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI) Yunus Nafik didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi sebesar Rp425 juta untuk mempengaruhi hakim agar memenangkan PT AMDI dalam perkara perdata.

"Terdakwa Yunus Nafik bersama-sama dengan Akhmad Zaini (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan uang seluruhnya berjumlah Rp425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya Tarmizi mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata agar menolak gugatan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Kresno Anto Wibowo di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Perkara itu adalah perkara perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services (PT EJFS) Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) selaku pihak terduga yang diwakili Akhmad Zaini sebagai kuasa hukumnya.

PT EFJS menggugat PT AMDI untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.603.198,45 dolar AS dan 131.070,50 dolar Singapura. Perkara ditangani Djoko Indiarto (ketua majelis), Tursina Aftianti yang diganti Agus Widodo (anggota I), Sohi yang diganti Sudjarwanto (anggota II) dan panitera pengganti adalah Tarmizi. PT AMDI lalu mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS sebesar 4.995.011,57 dolar AS.

Zaini pada akhir 2016 menyampaikan kepada Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik mengenai biaya untuk persidangan dan Yunus bersedia menyiapkan biaya Rp1,5 miliar bila gugatan PT EFJP ditolak dan gugatan rekonpensi PT AMDI diterima.

"Pada bulan Maret-Mei 2017, Akhmad Zaini menemui Tarmizi di ruang panitera pengganti PN Jakarta Selatan. Zaini meminta Tarmizi menyampaikan kepada majelis hakim agar PT AMDI dibantu dalam gugatan wanprestasi yang sedang disidangkan dan Tarmizi menanggapi permintaan itu dengan mengatakan akan disampaikan kepada majelis hakim," tambah Jaksa Kresno.

Zaini lalu memberikan uang Rp25 juta kepada Tarmizi pada 20 Juni 2017 melalui transfer atas nama Tedy Junaedy, tenaga honor kebersihan di PN Jaksel yang dipinjam rekeningnya oleh Tarmizi. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi saat liburan Idul Fitri.

Tarmizi lalu meminta Zaini menemuinya dan menanyakan keseriusan PT AMDI dalam gugatan wanprestasi karena dirinya telah dipercaya hakim ketua Djoko Indiarto sehingga dapat meyakinkan majelis hakim agar membantu PT AMDI.

Pada 16 Juli 2017, Zaini juga memesankan kamar untuk menginap Tarmizi dan rombongan keluarga serta teman-temannya di hotel Garden Palace Surabaya dan memberikan fasilitas lain berupa hotel/vila di Batu, Malang serta membelikan oleh-oleh untuk Tarmizi.

Zaini masih menyewakan mobil selama tiga-empat hari sebesar Rp5 juta yang dibayar PT AMDI atas persetujuan Yunus Nafik.

Di hotel Garden Palace itulah Zaini menemui Tarmizi dan meminta Tarmizi mempengaruhi majelis hakim agar mengabulkan tiga paket permohonan PT AMDI yaitu gugatan dari PT EJFS ditolak, gugat rekonpensi PT AMDI diterima dan sita jaminan yang diajukan PT AMDI diterima.

"Permintaan Zaini disanggupi Tarmizi dan mengatakan agar disiapkan Rp750 juta untuk keperluan meyakinkan majelis hakim," tambah Jaksa Kresno.

Namun Yunus Nafik merasa keberatan dan hanya menyetujui sebesar Rp300 juta. Zaini pada 15 Agustus 2015 lalu memberi tahu hanya akan memberikan Rp300 juta dari PT AMDI ditambah Rp50 juta dari Zaini pribadi sehingga berjumlah Rp350 juta tapi Tarmizi menolak. Akhirnya uang yang disepakati adalah sebesar Rp400 juta.

Yunus lalu memberikan uang Rp250 juta dalam bentuk cek Bank BNI atas nama PT AMDI. Cek itu diserahkan Zaini pada 16 Agustus di kantor Tarmizi. Hari itu juga Zaini memberikan uang sebesar Rp100 juta melalui transfer atas nama Tedy Junaedi.

Namun karena jumlah masih kurang dari nilai yang disepakati maka Tarmizi mengatakan putusan perkara masih akan ditunda hingga janji dipenuhi PT AMDI.

Zaini pun meminta tambahan uang lagi sehingga Yunus memberikan cek Rp100 juta atas nama PT AMDI pada 19 Agustus 2017. Saat pertemuan 21 Agustus 2017, Tarmizi mengembalikan cek Rp250 juta karena tidak bisa dicairkan di bank sehingga Tarmizi minta uang ditransfer saja ke rekening.

Zaini lalu mencairkan kedua cek itu di bank BNI dan setelah dicairkan, Zaini pergi ke kantor BCA untuk mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening atas nama Tedy Junaedi sebagaimana permintaan Tarmizi sehingga total seluruhnya yang sudah diterima Tarmizi adalah sejumlah Rp425 juta.

Atas perbuatannya, Zaini disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper