Kabar24.com, JAKARTA — Layanan komunikasi daring milik Microsoft, Skype, kalah dalam usaha banding di Belgia karena tidak bisa memenuhi permintaan pengadilan untuk menyajikan data panggilan dan pesan melalui aplikasinya.
Kasus ini memiliki kesamaan dengan sengketa privasi antara Departemen Kehakiman Amerika dan Microsoft terkait apakah jaksa bisa mendapatkan akses ke email yang tersimpan di server perusahaan tersebut yang ada di luar negeri.
Hakim Belgia di pengadilan banding yang berbasis di Antwerp, meminta Skype untuk membagi data terduga pelaku dalam sebuah investigasi kasus kejahatan. Permintaan data ini disampaikan dengan alasan bahwa operator telekomunikasi di negara tersebut harus patuh pada ketentuan yang berlaku.
Skype mengatakan pihaknya bukanlah operator telekomunikasi dan tidak memiliki kapabilitas teknik untuk tunduk pada permintaan tersebut.
Keputusan yang dikeluarkan pada Rabu (15/11/2017) yang menguatkan putusan yang dibuat oleh pengadilan di tingkat yang lebih rendah, menyatakan Skype, secara tak terbantahkan, merupakan operator telekomunikasi dan dalam hukum Belgia hal itu merujuk pada telekomunikasi termasuk komunikasi elektronik.
Pengadilan juga menguatkan pengenaan denda sebesar US$36.000 dan menolak argumen bahwa Luxemburg, negara yang menjadi tempat diletakkannya server-server Skype, dapat memblokir kerja sama semacam itu karena data yang diminta oleh pengadilan berasal dari Belgia.
Juru bicara Microsoft mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan apakah akan mengambil langkah hukum lebih jauh.
Sementara itu, Komisi Eropa, badan eksekutif Uni Eropa, sedang mengusahakan adanya peraturan-peraturan terkait pembagian jejak atau bukti digital lintas negara. Proposal legislatif diharapkan bisa diajukan tahun depan.