Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini batal memeriksa Setya Novanto dalam kapasitas sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik.
- Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan, KPK Masih Menanti
- KETUA DPR JADI TERSANGKA : Tak Kebal di Kasus Korupsi
- Komite Pemantau Legislatif, Tahan Segera Setya Novanto
Kepastian ketidakhadiran Setya Novanto diketahui oleh KPK setelah menerima surat Pemberitahuan dari pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi yang dikirimkan Rabu (15/11/2017) pagi.
"Sekitar Pukul 10.00 WI pagi ini, KPK menerima surat tertanggal 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara. Surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan 7 poin yang pada pokoknya sama dengan surat sebelumnya,\" ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya, Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak tiga kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadara Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus yang sama.
Setya Novanto menyatakan pemanggilan terhadap dirinya harus ada izin tertulis dari Presiden.
Selain itu, Setya Novanto juga menyatakan setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan serta hak imunitas serta menunggu putusan uji materi di MK soal Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Dalam proses hukum, acuan yg digunakan adalah KUHAP, UU Tipikor dan UU KPK. Jadi sekalipun ada bagian dari UU tersebut yang diuji di MK, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan," kata Febri.
Adapun isi surat tersebut sebagai berikut:
1. Klien telah menerima surat panggilan KPK tanggal 10 November 2017 untuk menghadap Penyidik KPK;
Baca Juga
2. Dalam surat panggilan menyebutkan memanggil: SETYA NOVANTO, Pekerjaan: Ketua DPR-RI dst...
3. Bahwa berdasarkan:
- Pasal 1 (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum
- Pasal 20 A huruf (3) UUD 1945
_*bunyi pasal diuraikan_
- Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014
_*menyangkut Hak Imunitas_
- UU No. 10 Tahun 2004 ttg Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan
_*Pasal 7 diuraikan..._
4. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 224 ayat (5) (Hak Imunitas Anggota DPR) dan Pasal 245 ayat (1)
_*Pasal 224 ayat (5) diuraikan_
5. Bahwa adanya permohonan Judicial Review tentang wewenang memanggil klien kami selaku Ketua DPR-RI dst...
6. Bahwa pernyataan Ketua KPK tentang Pansus Angket dst...
7. Bahwa adanya tugas Negara pada klien kami untuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada tangfal 15 November 2017
Berdasarkan alasan2 hukum dibatas maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MKRI terhadap permohonan Judicial Revoew yang kami ajukan tersebut.
Surat ditandatangani oleh: Dr. Fredrich Yunadi, SH, LL.M, MBA, Advokat
Tembusan:
1. Bapak Presiden RI
2. Bapak ketua MK RI
3. Bapak Ketua MA RI
4. Bapak Ketua Komnasham
5. Bapak Kapolri
6. Bapak Jaksa Agung RI
7. Bapak Kabareskrim Polro
8. Bapak Kapolda Metro Jaya
9. Bapak Kajati DKI
10. Klien
11. Pertinggal