Bisnis.com,JAKARTA - Setya Novanto tidak akan penuhi panggilan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik pada Rabu (15/11/2017).
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan kliennya tidak bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Dia mengaku sudah mengirim surat ke KPK perihal ketidakhadiran. Alasannya, menunggu judicial review (JR) yang diajukan dirinya ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
"Surat yang bikin dari kantor pengacara saya. Alasannya, kami sudah ajukan JR. Menunggu hasil keputusan JR. Sama juga kan, Agus [Ketua KPK] juga menyatakan melalui awak media KPK tidak akan hadir panggilan pansus, menunggu MK. Sama Ian? Kami dalam posisi yang sama," tegasnya.
Sementara itu, Antara melaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Ketua DPR Setya Novanto menghadiri pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik pada Rabu (15/11/2017).
"Saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan terhadap hukum, yaitu kalau dipanggil oleh penegak hukum, sebaiknya datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Surat panggilan kepada Setnov untuk diperiksa sebagai tersangka KTP-el sudah dikirimkan pada pekan lalu. Namun, pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, mengatakan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang Pasal 245 Ayat (1) UU MD3 harus ada izin Presiden dan Pasal 20A UUD 1945, yaitu anggota Dewan memiliki hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi, dan punya imunitas "Karena alasan imunitas ataupun dibutuhkannya persetujuan tertulis dari Presiden sebenarnya kalau kita baca UU MD3 secara hati-hati tidak ada ketentuan seperti itu. Imunitas hanya diatur sebatas pada hal-hal, misalnua diatur dalam Pasal 224 UU MD3, seperti pernyataan atau pertanyaan yang diungkapkan dalam pelaksanaan tugas anggota DPR, termasuk tindak lain," kata Febri.
Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, lanjut dia, imunitas tidak bisa digunakan. "Karena berisiko sekali kalau dengan alasan imunitas seseorang anggota DPR tidak bisa diperiksa atau lebih sulit dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Febri.
Sebenarnya, Pasal 245 Ayat (3) UU MD3 jelas menyebutkan izin Presiden itu tidak berlaku kalau terkait tangkap tangan, kejahatan yang ancaman pidananya seumur hidup, mati, dan kejahatan kemanusiaan dan keamanan negara.
Menurut dia, kalau membaca UU MD3 secara lebih lengkap, ada penegasan pengecualian izin tertulis Presiden itu jika disangkakan melanggar tindak pidana khusus. Artinya, klausul itu tidak bisa digunakan lagi.
Terkait dengan panggil paksa, Febri mengatakan bahwa sejauh ini belum memiliki rencana itu karena sejauh ini KPK masih fokus pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pemanggilan terhadap tersangka, Rabu (15/11).
KPK juga sudah memanggil istri Setnov, Deisti Astiani Tagor untuk agenda pemeriksaan pada hari Jumat (10/11). Namun, Deisti tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit.
"Dilampirkan juga surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre yang pada pokoknya berisikan yang bersangkutan perlu istirahat karena sakit selama 1 minggu terhitung sejak 10 November 2017," kata Febri.
Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman. "Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada hari Senin (19/11). Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," tegas Febri.
KPK menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-el pada tanggal 31 Oktober 2017 setelah pada tanggal 29 September 2017 hakim tunggal Cepi Iskanda membatalkan stataus tersangka Setnov.
Setnov disangkakan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.