Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini akan menyampaikan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan Walikota Batu Eddy Rumpoko.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, hari ini KPK sudah siap untuk menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang disampaikan kuasa hukum pemohon, Senin (13/11/2017).
"Sidang direncanakan akan diagendakan pukul 15.00 WIB sore ini di PN Jakarta Selatan. Tim Biro Hukum KPK akan uraikan jawaban yang pada prinsipnya menegaskan bahwa OTT yg dilakukan sah dengan bukti-bukti yang kuat. Bahkan sejak minggu lalu terhadap pihak yang diduga memberikan suap telah dilakukan pelimpahan perkara tahap kedua sehingga dalam waktu dekat akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," tuturnya, Selasa (14/11/2017).
Menurut rilis KPK, kasus penyuapan tersebut memang diduga berkaitan erat dengan fee 10% untuk sang walikota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.
“Proyek itu dimenangkan oleh PT DP [Daibana Prima] dengan nilai proyek sebesar Rp5,26 miliar sebelum dipotong pajak,” ujar Febri.
Sebagai perinciannya, Rp200 juta dari total fee Rp500 juta diperuntukkan kepada Walikota Batu, Eddy Rumpoko sementara sisanya Rp300 juta dipotong oleh Fhilipus Djap, pengusaha pemenang proyek, untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Eddy Rompoko.
Baca Juga
Di luar itu, Fhilipus Djap yang bertindak selaku pemberi suap juga memberiakan uang sebesar Rp100 juta kepada Edi Setyawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu.
Pemberian tersebut merupakan fee kapada panitia pengadaan yang dianggap telah memenangkan PT Daibana Prima yang berkaitan erat dengan Fhilipus.