Kabar24.com, JAKARTA - KPK memperingatkan istri Setya Novanto agar mematuhi panggilan pemeriksaan terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hingga Selasa (14/11/2017), KPK masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus pengadaan KTP elektronik di antaranya Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pemimpin konsorsium dengan nama yang sama dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, lanjutnya, sejumlah saksi dari unsur anggota DPR, Kementerian Dalam Negeri dan swasta juga telah diperiksa.
"Untuk saksi Deisti Astiani Tagor [istri Setya Novanto] yang telah dipanggil untuk agenda pemeriksaan Jumat lalu, tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit. Dilampirkan juga Surat kterangan sakit dari Aditya Medical Centre yang menyatakan dia perlu istirahat karena sakit selama seminggu sejak 10 November 2017," ujarnya.
Surat tersebut, lanjut Febri, ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman. Deisti diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Febri.
Baca Juga
Seperti terungkap dalam sidang dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, berdasarkan dokumen yang dipaparkan Jaksa KPK, terdapat kepemilikan saham Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, dan anaknya, Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana.
Perusahaan itu merupakan pemegang saham terbesar dari PT Murakabi Sejahtera, pimpinan salah seorang keponakan Setya Novanto dan merupakan pemimpin konsorsium Murakabi, peserta tender proyek KTP elektronik.
Fakta persidangan terungkap bahwa siapapun pemnang tender proyek tersebut, para anggota Konsorsium PNRI akan mendapatkan jatah pekerjaan proyek.