Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan menggelar pembacaan putusan perkara dugaan Monopoli Gas Industri Sumatra Utara oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk., Selasa, (14/11).
Sidang pembacaan putusan perkara laporan dengan No. 09/KPPU-L/2016 itu, akan dilaksanakan di Ruang Pemeriksaan, Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Pukul 10.00 WIB.
Tahun lalu, tepatnya akhir September 2016, Komisi menetapkan PT Perusahaan Gas Negara sebagai terlapor dalam dugaan praktik monopoli distribusi gas melalui jaringan pipa di area Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil investigasi, PT PGN diduga menetapkan harga sepihak tanpa mempertimbangkan kemampuan daya beli pelanggan gas industri di Medan. PGN memanfaatkan porsi monopolinya untuk menetapakan harga sepihak yang sangat tinggi.
Hal ini menyulut kekecewaan pelaku usaha di Medan karena harus membeli gas dengan harga yang sangat mahal untuk kebutuhan industri.
Kuasa hukum PGN M. Yahdi Salampessy mengatakan dengan kondisi yang ada harusnya tingkat harga gas di Medan lebih mahal, tetapi malah lebih murah karena subsidi di sana.
Baca Juga
“Mengenai putusan, kami tetap menantikan. Aka tetapi, kalau bicara keyakinan, kan harga gas di sana tidak ditentukan oleh PGN sendiri, jadi kami merasa tidak bersalah,” katanya.
Dalam sanggahannya, perusahaan gas pelat merah ini berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM No. 21 tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM No. 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.