Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGN DI KPPU: Jual-Beli Gas Diatur Regulator, Tidak Sepihak

Pihak PT Perusahaan Gas Negara Tbk. dalam perkara dugaan monopoli di KPPU menyatakan bahwa mekanisme penentuan harga jual gas tidak hanya dari internal perusahaan, tapi juga regulator.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Pihak PT Perusahaan Gas Negara Tbk. dalam perkara dugaan monopoli di KPPU menyatakan bahwa mekanisme penentuan harga jual gas tidak hanya dari internal perusahaan, tapi juga regulator.

Kuasa hukum PT PGN Yahdi Salampessy dari Total Consulting Law Firm, mengatakan harga jual beli gas ditentukan oleh regulator serta tak bisa ditentukan sendiri oleh perusahaan.

Terlebih lagi perseroan mendapatkan pasokan gas dari beberapa pihak, salah satunya PT Pertamina EP.

“Topologi penjualan gas itu bukan kaya produk eceran. Harga yang dijual ke konsumen memang sudah satu harga [di suatu wilayah], meski pasokannya berasal dari beberapa pihak,” tuturnya seusai sidang pemeriksaan lanjutan perkara No. 09/KPPU-L/2016, Selasa (15/8/2017).

Dalam perkara yang menyeret PGN dengan dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5 tahun 1999 terkait dengan dugaan monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan, majelis Komisi menghadirkan Vice President Commercial Pertamina EP Iwan Setiawan.

Fakta persidangan menunjukkan Pertamina EP tidak mengetahui struktur harga setelah melewati ujung sumur, termasuk berapa biaya toll fee yang diserahkan kepada pihak ketiga (Pertagas).

Pengenaan biaya pipa hingga sampai di tangan PGN di luar kewenangan Pertamina EP. Mengenai harga, dalam kontrak kerja bersama dengan PGN yang diterjadi dalam kurun 2015 – 2018, Pertamina EP paling tinggi menjual gas sebesar US$8,24 per mmbtu, meski akhirnya turun sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 434 K/12/MEM/2017 tentang Harga Gas Untuk Industri di Wilayah Medan dan Sekitarnya.

Yahdi menambahkan meski Pertamina EP menyebutkan harga jual gasnya ke PGN senilai US$8,24 per mmbtu, tetapi perusahaan gas hulu mengakui bahwa harga tersebut di luar toll fee.

“Sebenarnya yang dilakukan Pertamina EP dan klien kami sama, ternyata pasokan gas datang dari beberapa sumber, di mana harga jual sudah dipadukan sebelum sampai ke konsumen,” katanya.

Selain itu, menurutnya, dalam penentuan harga, pihaknya selalu patuh dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual bahan Bakan Minyak dan Gas Bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper