Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan proses persidangan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktek Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatra Utara tetap berjalan.
Wasit antimonopoli ini pun belum mengambil keputusan dalam penanganan perkara yang melibatkan PT Perusahaan Gas Nusantara Tbk (PGN) sebagai terlapor.
Saidah Sakwan, Komisioner KPPU, mengatakan sidang perkara dugaan monopoli gas yang dilakukan PT PGN sampai kini masih dalam tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan.
"Proses pembuktiannya terus berjalan di dalam persidangan, ada tidaknya monopoli dalam distribusi gas di Sumatra Utara ini masih diuji di persidangan. Keputusannya nanti akan ditetapkan oleh Majelis Komisi," tuturnya dalam keterangan pers, Minggu (10/9/17).
Hanya saja, menurutnya, posisi PT PGN selaku BUMN juga telah menjadi pertimbangan pihaknya dalam menyelesaikan perkara ini.
Perkara dugaan monopoli gas ini mulai mencuat setelah muncul keluhan dari kalangan pengusaha mengenai permasalahan pendistribusian gas industri di Sumatra Utara.
Baca Juga
Persoalan distribusi gas ini menyangkut pasokan yang semakin minim atau masih jauh dari yang dibutuhkan pengguna, serta masalah tingginya harga jual gas.
"Kalau distribusi ini merupakan penugasan pemerintah, tentu harus ada basis regulasinya [monopoly by law]. Tapi, walaupun demikian, jika pemegang mandat ini melakukan praktik monopoli tetap saja bisa terkena pelanggaran UU No.5/1999," katanya.
Berdasarkan penyelidikan awal investigator, telah ditemukan sejumlah indikasi terjadinya dugaan praktik monopoli dalam pendistribusian gas industri di Sumatra Utara.
Indikasi tersebut di antaranya, perseroan menguasai 100% pangsa pasar pengguna gas sehingga sangat mungkin untuk memanfaatkan posisi dominannya, perusahaan BUMN ini juga dapat menetapkan harga jual gas secara sepihak meskipun tanpa persetujuan pelanggan, serta adanya klausul dalam kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang tidak seimbang sehingga memberatkan konsumen.
Temuan-temuan inilah yang tengah diuji oleh Majelis Komisi dalam proses persidangan di tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan yang akan berakhir pada 5 Oktober 2017 mendatang untuk membuktikan ada atau tidaknya praktik monopoli.
"Majelis Komisi dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk anggota Komisi lainnya di luar Majelis," tambahnya.