Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Badui Segera Memasukkan 'Sunda Wiwitan' di Kolom KTP

Masyarakat Badui merasa senang karena kepercayaan bisa tercantum pada kolom kartu tanpa penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat./ANTARA-Ilustrasi
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat./ANTARA-Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Badui merasa senang karena kepercayaan bisa tercantum pada kolom kartu tanpa penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami penganut kepercayaan 'Selam Sunda Wiwitan' ingin keputusan MK tersebut secepatnya direalisasikan," kata Santa (45) seorang warga Badui di Lebak, Rabu (8/11/2017).

Masyarakat Badui menyambut positif keputusan MK yang mengabulkan uji materi UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Melalui Keputusan MK tersebut, ribuan penganut kepercayaan masyarakat Badui di Kabupaten Lebak diberi hak untuk mengisi kolom agama pada KTP dan KK.

Sebelumnya, kata dia, penganut kepercayaan masyarakat Badui ‘Selam Sunda Wiwitan’ dikosongkan pada kolom agama KTP dan KK. "Kami menilai keputusan MK sangat bagus, sehingga penganut kepercayaan bisa ditulis pada identitas itu," katanya.

Menurut dia, keputusan MK itu tentu kepercayaan masyarakat Badui diakui secara legal formal dalam dokumen kependudukan. Padahal, kepercayaan masyarakat Badui sudah lama dan turun temurun mempercayai agama ‘Selam Sunda Wiwitan’.

Pada tahun 1970-2013 kepercayaan masyarakat Badui tidak tercantum pada kolom agama KTP dan KK.
Karena itu, pemerintah perlu merealisasikan keputusan MK dalam proses pembuatan KTP dan identitas lainya dengan menerima pencantuman penganut kepercayaan warga Badui.

"Kami berharap kolom agama warga Badui itu memiliki hak persamaan dan kebersamaan untuk keperluan identitas yang berlaku di Indonesia," katanya.

Samari (55) warga Badui mengaku putusan MK dengan memperbolehkan penganut kepercayaan bisa dicantumkan pada kolom agama KTP dan KK tentu sebagai jaminan negara kepada rakyatnya. Sebab, rakyat Indonesia memiliki ribuan penganut kepercayaan, sehingga perlu perlindungan pemerintah.

"Kami berharap putusan MK itu bisa secepatnya ada di kependudukan [sehingga] warga Badui tertulis dikolom agama pada KTP dan KK," katanya.

Tetua adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Saija mengatakan sebagian besar warga Badui tidak memiliki KTP dengan alasan keyakinan Selam Sunda Wiwitan tidak ditulis pada kolom KTP.

Masyarakat Badui memiliki 3.365 KK Rukun Tetangga 65 dan Rukun Warga 13 dan Lembaga Adat 96 adat. "Kami menerima putusan MK itu dipastikan seluruh warga Badui memiliki KTP, apalagi tahun 2018-2019 sebagai tahun politik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper