Bisnis.com, JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran Rumah Uya yang tayang di Trans 7 pada 19 Oktober 2017.
Sanksi teguran tertulis untuk tayangan Rumah Uya pada 19 Oktober 2017 itu berkaitan dengan ketentuan mengenai penghormatan terhadap hak privasi dalam kehidupan pribadi yang menjadi objek siaran.
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan muatan privasi dalam tayangan Rumah Uya saat itu tidak layak ditampilkan, terutama bila menjadi materi yang disajikan dalam seluruh isi mata acara.
“Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang disampaikan ke Trans 7 pada Jumat (27/10/2017),” katanya dalam situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/11/2017).
Menurutnya, surat teguran tertulis itu menjelaskan mengenai program siaran Rumah Uya yang menayangkan muatan dua orang wanita yang bertengkar karena saling mengaku sebagai pasangan seorang pria.
Masih dalam tayangan yang sama, pria tersebut kemudian mengungkap bahwa wanita yang berkacamata memiliki pria lain selain dirinya.
Hardy yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, mengatakan muatan privasi sedemikian itu tidak layak ditampilkan, terutama bila menjadi materi yang disajikan.
Tayangan itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), (2), Pasal 14 huruf a, b, c, dan Pasal 15 Ayat (1).
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” ujarnya.
Dia mengungkapkan sebelumnya, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa pada 18 Oktober 2017 pukul 17.01 WIB, yakni seorang pria marah dan merusak properti serta dua pasang pria dan wanita yang saling berselisih terkait perilaku wanita berambut panjang, dalam tayangan itu.