Bisnis.com, PONTIANAK – Pemprov Kalimantan Barat melarang keras para pengembang membangun rumah atau pemukiman di kawasan gambut.
Sekda Kalbar M. Zeet Hamdy Assovie mengatakan, apabila kedapatan baik pengembang dan pihak perbankan nekad memberikan pinjaman kepada developer yang membangun bangunan di lahan gambut akan diproses secara hukum.
“Akan ditangkap karena itu ilegal dan bisa dipidana. Jadi developer tidak diizinkan membangun di gambut,” kata M. Zeet kepada Bisnis.
Baca Juga
Dia mengatakan, apabila sudah ada bangunan yang terlanjur berada di atas lahan gambut maka itu terjadi karena belum ada undang-undang yang melarangnya.
“Sampai sekarang kami belum mengizinkan, ke depan tidak boleh ada lagi. Jadi sekarang nihil,” ucapnya, Jumat (27/10/2017).