Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian hari ini, Kamis (26/10/2017) dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Kepolisian Studi Strategis Kajian Kontra Terorisme di STIK-PTIK.
Pengukuhan Kapolri sebagai Guru Besar STIK-PTIK dilakukan dalam sidang Senat Terbuka dipimpin oleh Ketua STIK-PTIK Irjen Pol Remigius Sigid Tri Harjanto.
Adapun pernyataan pengukuhan dilakukan Irjen Pol Iza Fadri selaku perwakilan guru besar pada senat akademik.
Pengukuhan tersebut juga dihadiri Menteri Ristek Dikti Mohammad Nasir.
"Dengan bertambahnya Guru Besar Ilmu Kepolisian di STIK-PTIK diharapkan semakin menjadikan Ilmu Kepolisian menjadi ilmu terbuka yang mampu memberikan solusi bagi kepentingan keilmuan maupun kepentingan praktis dalam kaitan dengan tugas-tugas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2017).
Ada pun tugas Kepolisian yang dimaksud adalah pemeliharaan keamananan-ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Apalagi Profesor Tito Karnavian dikukuhkan sebagai guru besar untuk studi strategis kajian kontra terorisme, sehingga diharapkan pemikiran-pemikiran beliau nanti dapat diaplikasikan bagi kepentingan bangsa Negara Indonesia, khususnya dalam menghadapi ancaman terorisme," tambahnya.
Keputusan yang menjelaskan bahwa Tito Karnavian dikukuhkan sebagai Profesor atau Guru Besar telah ditandatangani oleh Menristekdikti dengan Surat Keputusan Nomor 98876/A2.3/KP/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Proses pengurusan jabatan akademik tertinggi menjadi Guru Besar ini, memakan waktu cukup lama dan telah melalui prosedur yang ditentukan berdasarkan undang-undang.
Proses administrasi untuk pengusulan jabatan akademik guru besar ini secara intensif telah dilakukan sejak awal Juli 2017, setelah sebelumnya dilakukan inventarisasi karya-karya akademik dan verifikasi atas kegiatan ilmiah dan karya tulis Tito untuk dijadikan sebagai bagian dari syarat pengurusan jabatan akademik guru besar.
Sesuai dengan peraturan Mendikbud Nomor 88/2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri, pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri dapat menetapkan dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik Profesor berdasarkan usulan dari Perguruan Tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.