Kabar24.com, JAKARTA - Polisi menetapkan Andreas Tjahjadi, rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menyampaikan bahwa Andreas ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan tanah seluas 1 hektar yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjadwalkan pemanggilan Andreas untuk segera diperiksa.
"Masih Andreas kita periksa. Memang rencananya Andreas akan datang Minggu ini. Memang Andreas sudah dipanggil tapi belum datang. Mudah-mudahan nanti Minggu akan datang. Dari andreas kita akan dapat keterangan lebih lanjut," kata Nico, Kamis (19/10/2017).
Andreas dikenakan pasal penipuan penggelapan terkait objek tanah.
Sementara itu, Sandiaga Uno, yang turut dialporkan terkait kasus ini, masih belum diperiksa kembali.
Baca Juga
"Terkait beliau [Sandiaga], itu masih belum ya. Kami lengkapi Pak Andreas dulu. Nanti kalau Pak Andreas sudah datang, apa yang menjadi keterangan Pak Andreas jadi acuan kami proses penyidikan ke depan," jelas Nico.