Kabar24.com, DENPASAR—Polda Bali menegaskan akan menindak tegas truk-truk yang nekat beroperasi di galian C di Desa Jungutan, Bebandem dan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja mengaku gerah dengan adanya laporan dari sejumlah warga terkait masih ada galian C yang beroperasi di Desa Jungutan, Bebandem dan Kubu. Pasalnya status Gunung Agung hingga saat ini masih ditetapkan pada level empat, dimana Gunung Agung masih berpotensi mengalami erupsi.
Dia meminta kepada anggota Polri yang bertugas di jalur zona rawan bencana agar menindak tegas truk yang masih berani mengangkut material galian C. Selain itu, pihaknya juga meminta agar mengamankan warga yang masih naik turun wilayah kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Agung.
Baca Juga
“Kondisi Gunung Agung masih awas. Saya harapkan petugas jaga di wilayah jalur masuk menuju zona rawan untuk tegas. Termasuk menindak aktivitas galian C di zona rawan,” tegasnya, Selasa (17/10/2017).
Diharapkan kepada warga yang berasal dari daerah rawan agar mengikuti apa petunjuk pemerintah. Ditegaskan olehnya bahwa ap yang diterapkan oleh pemerintah terkait kondisi Gunung Agung adalah demi kebaikan warga.
Kawasan di kaki Gunung Agung merupakan pusat galian C di Bali. Kualitas pasir dan koral dari wilayah ini diklaim terbaik untuk bahan bangunan. Akibat penutupan wilayah karena masuk daerah rawan, pasokan pasir seret dan harganya melambung hingga Rp2 juta per unit.