Kabar24.com, JAKARTA— Polda Metro Jaya menegaskan akan memproses berkas dan membuat keputusan terkait 11 orang tersangka rusuh di Kementerian Dalam Negeri dengan semestinya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sekelompok warga dari Papua di bawah naungan LSM Merah Putih terlibat aksi rusuh di Kemendagri. Belasan orang luka-luka dan terjadi kerusakan akibat rusuh tersebut.
Pihak Barisan Merah Putih pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan staf khusus kepresidenan Riyan Sumindar sebagai penjamin.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan bersikap fair terlepas dari siapa pun yang menjadi penjamin.
“Kita fair saja, profesional. Sesuai dengan undang-undang dalam melakukan penyidikan,” katanya, Selasa (17/10/2017).
Terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh LSM Barisan Merah Putih, Argo mengaku pihaknya telah menerima. Namun, keputusan apakah akan menangguhkan penahanan atas sebelas orang tersangka atau tidak, akan diambil oleh penyidik.
Baca Juga
“Pengajuan penangguhan itu hak dari tersangka atau keluarga yang diatur dalam undang-undang. Silakan saja tidak masalah. Nanti penyidik akan menilai apakah dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Surat sudah masuk ini nanti penyidik yang memutuskan,” katanya.
Menurut Argo, saat ini, penyidik sedang meneliti berkas kesebelas orang tersangka kerusuhan, termasuk satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam.
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi yang sempat sakit karena menjadi korban luka-luka dalam insiden tersebut.