Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi A DPRD Kebumen, Jawa Tengah, sebagai tersangka penerima suap.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa tersangka baru tersebut adalah Dian Lestari Subekti Pertiwi. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kebumen pada Oktober 2016.
“Tersangka diduga secara bersama-sama dengan SGW, YTH dan AP menerima hadiah atau janji dari BSA dan HTY terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kebumen,” ujarnya, Selasa (17/10/2017).
Dia melanjutkan, Dian Lestari terindikasi bertugas mengurus dan mencarikan fee dari pihak swasta kepada DPRD sebagai bagian dari uang pelicin agar pihak swasta tersebut bisa mendapatkan proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga.
Atas perbuatannya, Dian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Febri mengatakan, Dian merupakan tersangka keenam dalam perkara ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan Sigit Widodo, PNS, Yudhy Tri Hartanto. Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah Kebumen, Basikun Suwandi Atmojo serta Hartoyo, keduanya dari pihak swasta.
Baca Juga
Perkara ini bermula dari OTT KPK yang mengamankan Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo. Dari tangan Yudhy, penyidik menyita uang Rp70 juta dari Hartoyo dan Basikun Suwandi Atmojo sebagai fee untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga.