Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KEBUMEN: Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kebumen Diperiksa KPK

Hari ini, KPK memeriksa Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen pada APBD Perubahan 2016.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA - KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi pada kasus dugaan tipikor di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Hari ini, KPK memeriksa Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen pada APBD Perubahan 2016.

"Dian Lestari Subekti Pertiwi diperiksa untuk tersangka YTH (Yudhy Tri H) dan SGW (Sigit Widodo)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Selain Dian, KPK juga memeriksa karyawan swasta Qolbin Salim.

Dian pernah diamankan petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 di beberapa tempat di Kebumen.

Selain Dian, saat OTT KPK juga mengamankan Anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PAN Suhartono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandowo, Direktur PT OSMA cabang Kebumen Salim, Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari fraksi PDI-Perjuangan Yudhy Tri H dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.

Yudhi, Dian dan Suhartono diketahui sama-sama duduk di Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.

Namun baru Yudhi dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Grup Hartoyo sebagai tersangka.

Hartoyo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Yudhi dan Sigit diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20% dari nilai Rp4,8 miliar. Namun kesepakatan yang terjadi adalah Rp750 juta.

Pada OTT itu, KPK mengamankan Rp70 juta dari tangan Yudhi sebagai bagian dari kesepakatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper