Kabar24.com, JAKARTA - KPK terus berupaya memaksimalkan asset recovery dengan melelang barang rampasan koruptor.
Terbaru, komisi antirasuah melalui Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang rapasan daro terdakwa Budi Santoso, Selasa (17/10/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan aset tersebut berupa tanah dan bangunan di kawasan elite Kelapa Gading, Jakarta Utara seluas 152 m2 dengan harga permulaan Rp17,3 miliar, dengan uang jaminan lelang Rp3,45 miliar.
“Selain itu ada juga tanah dan bangunan di Pulo Gadung, Jakarta Timur seluas 162 m2 dengan harga permulaan Rp1,9 miliar dengan uang jaminan Rp360 juta,” ujarnya, Senin (16/10/2017).
Dia melanjutkan, penawaran dilakukan secara open binding melalui situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Menurutnya, sejak berita lelang diterbitkan, para calon peserta lelang dapat melihat objek yhang akan dilelang tersebut.
Budi Santoso merupakan Direktur Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang terjerat kasus simulator surat izin mengemudi (SIM) yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Pekan lalu, melalui sistem e-auction atau tanpa kehadiran peserta lelang, KPK melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melakukan lelangatas barang rampasan milik Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berupa satu unit rumah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan dengan luas tanah dan bangunan 441m2/406m2. Objek tersebut terjual dengan nilai Rp2,9 miliar.
Belum lama ini, melalui KPKNL Purwakarta, Jawa Barat, KPK juga telah melelang sejumlah barang rampasan dari perkara Ojang Suhandi berupa 26 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dari 26 bidang tanah yang dibagi dalam 13 paket lelang tersebut, tejrual enam paket lelang yang terdiri dari 16 bidang tanah senilai Rp8,1 miliar. Sisanya, ada tujuh paket yang terdiri dari 10 bidang tanah yang belum laku terjual.
Sejak 2005 hingga Juni 2017, KPK telah melakukan pengembalian aset kepada negara dari hasil perkara pidana korupsi dengan nilai Rp1,9 triliun yang terdiri dari denda sebesar Rp66,3 miliar, uang pengganti Rp908,7 milar, dan uang rampasan Rp942,4 miliar.