Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Luar Negeri menjadi tuan rumah dalam review implementasi United Nations Convention against Corruption Putaran II. Dua negara yang menjadi reviewer untuk Indonesia adalah Yaman dan Ghana yang terpilih dengan cara diundi.
Terhitung per 11 Juli 2017, sebanyak 182 negara termasuk Indonesia, telah menjadi Negara Pihak pada UNCAC. Dengan ratifikasi tersebut, maka Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan pasal-pasal UNCAC.
Untuk memastikan implementasi UNCAC di negara-negara pihak dilaksanakan mekanisme review dalam dua putaran yang masing-masing berdurasi lima tahun.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan proses review UNCAC ini tak semata sebuah pengguguran kewajiban.
“Ini momentum strategis untuk menambal celah undang-undang dan aturan yang mungkin masih bisa dieksploitasi oleh para pelaku korupsi,” katanya, Senin (9/10/2017).
Menurut Saut, Indonesia harus menunjukkan komitmennya memberantas korupsi dalam agenda country visit ini. Sehingga, kata dia, bisa menghasilkan rekomendasi yang realistis untuk dijalankan. Pelaksanaan rekomendasi ini, kata dia bisa memperkuat pemberantasan korupsi.
Manfaatnya, lanjut dia, bisa digunakan untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik dan menegakkan supremasi hukum.
Director (Anti-Corruption) Commision of Human Rights and Administrative Justice Ghana, Charles Adombire Ayamdoo mengatakan review bukan untuk mencari-cari kesalahan negara yang di-review.
“Ini adalah mekanisme untuk bertukar info dan berdiskusi tentang pengalaman dan hambatan yang dihadapi masing-masing negara,” ujarnya.
Sementara itu, Crime Prevention and Criminal Justice Officer dari United Nations Office on Drugs and Crime, Tanja Santucci mengatakan, review oleh negara lain akan membantu implementasi dengan pengembangan pengetahuan Indonesia yang selama ini berpartisipasi sangat aktif.
“Cakupan UNCAC sangat luas, maka sangat penting untuk negara-negara yang meratifikasi berdiskusi tentang masalah dan hambatan yang dihadapi,” kata dia
Indonesia, telah di-review dua kali. Review pertama dilakukan oleh Inggris dan Uzbekistan tahun 2010-2015. Bidang yang dibahas adalah Bab III tentang Pemidanaan dan Penegakan Hukum serta Bab IV tentang Kerjasama Internasional. Ruang lingkup yang akan dibahas dalam review Putaran II ini adalah Bab II tentang Pencegahan dan Bab V tentang Pemulihan Aset.
Selain di-review, Indonesia telah tiga kali menjadi negara reviewer. Indonesia telah me-review Iran (2013), Kyrgyztan (2015), dan Haiti (2015).
Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan review implementasi kesepakatan internasional ini seperti medical check up. Sehingga jika ditemukan masalah, bisa segera dicarikan solusinya.
“Melawan korupsi kan ibarat lari jarak jauh, bukan hanya soal fisik tapi harus ada kesiapan mental dan mekanismenya,” kata dia.