Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada informasi yang dibutuhkan oleh komisi tersebut untuk memastikan jumlah harta kekayaan yang dimiliki sang gubernur.
“Konfirmasi mulai dilaksanakan pukul 13.00 WIB. Proses ini bagian dari pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan menjadi kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya,” katanya, Rabu (4/10/2017).
Pantauan Bisnis, Lukas tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 13.35 WIB dan langusng menyasar lobi gedung tanpa memberikan komentar apapun. Namun, jika dilihat dari tanda pengenal berwarna hijau yang diserahkan petugas KPK, Lukas nampaknya ingin menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
LHKPN merupakan daftar seluruh harta penyelenggara, yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK. Dalam Undang-undang (UU) No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotism, setiap penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN sebelum dan sesudah menjabat.
Tidak hanya itu, di tengah masa jabatan, penyelenggara negara tersebut juga wajib menyerahkan LHKPN secara periodik setiap dua tahun.