Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Klarifikasi Harta Gubernur Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada informasi yang dibutuhkan oleh komisi tersebut untuk memastikan jumlah harta kekayaan yang dimiliki sang gubernur.
Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Tipikor Bareskrim Polri , Jakarta, Senin (4/9)./ANTARA-Reno Esnir
Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Tipikor Bareskrim Polri , Jakarta, Senin (4/9)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada informasi yang dibutuhkan oleh komisi tersebut untuk memastikan jumlah harta kekayaan yang dimiliki sang gubernur.

“Konfirmasi mulai dilaksanakan pukul 13.00 WIB. Proses ini bagian dari pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan menjadi kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya,” katanya, Rabu (4/10/2017).

Pantauan Bisnis, Lukas tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 13.35 WIB dan langusng menyasar lobi gedung tanpa memberikan komentar apapun. Namun, jika dilihat dari tanda pengenal berwarna hijau yang diserahkan petugas KPK, Lukas nampaknya ingin menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

LHKPN merupakan daftar seluruh harta penyelenggara, yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK. Dalam Undang-undang (UU) No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotism, setiap penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN sebelum dan sesudah menjabat.

Tidak hanya itu, di tengah masa jabatan, penyelenggara negara tersebut juga wajib menyerahkan LHKPN secara periodik setiap dua tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper