Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KTP GANDA INDONESIA-MALAYSIA : WNI di Perbatasan Punya KTP Malaysia dan Bekerja di Sana

Perlu sinergi semua instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sebab akan menjadi masalah serius apabila KTP ganda itu disalahgunakan.
Ilustrasi: Warga mengikuti perekaman data untuk pembuatan e-KTP./JIBI-Nicolous Irawan
Ilustrasi: Warga mengikuti perekaman data untuk pembuatan e-KTP./JIBI-Nicolous Irawan

 

Kabar24.com, PUTUSSIBAU - Kepemilikan kartu tanda penduduk ganda Indonesia dan Malaysia terungkap di wilayah perbatasan kedua negara.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi mengatakan adanya kartu tanda penduduk (KTP) ganda Indonesia-Malaysia di daerah perbatasan bisa menjadi masalah serius apalagi menyangkut dua kewarganegaraan.

"Perlu sinergi semua instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sebab akan menjadi masalah serius apabila KTP ganda itu disalahgunakan," kata Imam Riyadi di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (4/10/2017).

Imam mengatakan, pihaknya [dari Kepolisian] siap apabila diminta mem-back-up dalam mengatasi persoalan itu.

"Karena untuk KTP ganda menyangkut kedua negara perlu keseriusan dan ketegasan," jelasnya.

Meskipun demikian, kata Imam, keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap dijaga, tentu ada penyebab mengapa mereka memiliki dua KTP apalagi untuk warga perbatasan.

Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir mengatakan persoalan KTP ganda Indonesia-Malaysia di perbatasan sudah menjadi pembahasan pihak terkait bahkan oleh pihak kementerian.

Namun menurut Nasir, yang lebih mengetahui dan berhadapan langsung dengan masyarakat yaitu pihak kecamatan dan aparatur desa.

"Jika untuk ditertibkan cukup sulit karena mereka (warga) tidak mungkin menunjukkan KTP Malaysia, justru yang lebih tahu itu kepala desa dan pihak kecamatan dan harus ada ketegasan," kata Nasir.

Selain itu, kata Nasir, perlu ada pendekatan khusus kepada masyarakat dan diberikan pemahaman.

"Kita ini kan serumpun dengan negara tetangga, bahkan sudah banyak warga Kapuas Hulu sukses usaha di Malaysia dan menjadi warga negara Malaysia," jelas Nasir.

Hanya saja, Nasir menegaskan apa pun alasannya, memiliki KTP ganda kedua negara itu tidak diperbolehkan.

Tidak hanya itu, Dandim 1206 Putussibau, Letkol Inf Mohammad Ibnu Sibroto pernah mengatakan bahwa KTP ganda atau memiliki dua kewarganegaraan tidak diperbolehkan, dan perlu ada langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

KTP ganda itu salah satunya terjadi di Desa Langau, Kecamatan Puring Kencana, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, perbatasan Indonesia-Malaysia.

Camat Puring Kencana, Hermanus Albinus pernah mengatakan KTP ganda yang dimiliki warga perbatasan karena pekerjaan.

"Warga perbatasan bebas masuk ke Malaysia tanpa paspor karena memang mereka (warga) memiliki identitas warga negara Malaysia, apalagi rata-rata mereka memiliki keluarga di Malaysia," tutur Albinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper