Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama tiga menteri terkait dengan libur nasional dan cuti bersama pada 2018. Total sebanyak 16 hari libur nasional dan lima hari cuti bersama sepanjang tahun depan.
Dikutip dari situr resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (4/10/2017), libur nasional dan cuti bersama itu telah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Berdasarkan ketentuan itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.
Dalam keputusan bersama itu ditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.