Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Perkara Karhutla di Kejagung, Tapi...

Kejaksaan Agung tidak menangani berkas perkara tindak pidana terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2017.
Foto udara lahan gambut yang dijadikan areal tanam sawit: masih tampak sisa terbakar./KLHK-Istimewa
Foto udara lahan gambut yang dijadikan areal tanam sawit: masih tampak sisa terbakar./KLHK-Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung tidak menangani berkas perkara tindak pidana terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2017.

“Kasus karhutla belum ada. Kalau kasus lingkungan hidup ada, masalah perkebunan. Sedang sidang di Pelalawan, Riau,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung  Noor Rachmad usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (25/9/2017).

Noor menjelaskan kali terakhir kejaksaan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus karhutla berasal dari Polda Riau pada 2016. Namun, kepolisian menerbitkan serentetan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sehingga berkas perkara di kejaksaan terputus.

“Sejak SP3 itu, SPDP yang hidup lagi tidak ada. Tahun ini belum ada,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.

SP3 yang dimaksud Noor diterbitkan atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri di Riau yang diduga membiarkan lahan konsesi mereka terbakar pada bencana asap pada 2015. Penghentian kasus ini membuat heboh dan mendapat kritik dari para penggiat lingkungan.

Apalagi, saksi ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai polisi tidak menggunakan ahli berkompeten. Fakta ganjil lainnya adalah tidak adanya SPDP 12 dari 15 perusahaan.

Komisi III DPR bahkan membentuk panitia kerja untuk meneliti keganjilan penerbitan SP3 itu. Kepolri Tito Karnavian kemudian merespon dengan memerintahkan gelar perkara kasus karhutla hanya boleh dilakukan di Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper