Kabar24.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung tidak menangani berkas perkara tindak pidana terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2017.
“Kasus karhutla belum ada. Kalau kasus lingkungan hidup ada, masalah perkebunan. Sedang sidang di Pelalawan, Riau,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (25/9/2017).
Noor menjelaskan kali terakhir kejaksaan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus karhutla berasal dari Polda Riau pada 2016. Namun, kepolisian menerbitkan serentetan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sehingga berkas perkara di kejaksaan terputus.
“Sejak SP3 itu, SPDP yang hidup lagi tidak ada. Tahun ini belum ada,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.
SP3 yang dimaksud Noor diterbitkan atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri di Riau yang diduga membiarkan lahan konsesi mereka terbakar pada bencana asap pada 2015. Penghentian kasus ini membuat heboh dan mendapat kritik dari para penggiat lingkungan.
Apalagi, saksi ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai polisi tidak menggunakan ahli berkompeten. Fakta ganjil lainnya adalah tidak adanya SPDP 12 dari 15 perusahaan.
Komisi III DPR bahkan membentuk panitia kerja untuk meneliti keganjilan penerbitan SP3 itu. Kepolri Tito Karnavian kemudian merespon dengan memerintahkan gelar perkara kasus karhutla hanya boleh dilakukan di Mabes Polri.