Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Haji : Sweeping Jamaah Tersesat Perlu Lebih Intensif

Pemerintah Indonesia melakukan evaluasi dan catatan atas penyelenggaraan ibadah haji 2017 yang telah m emasuki fase pemulangan jamaah haji ke Indonesia.
Jemaah haji asal Kabupaten Banjarnegara melakukan sujud syukur saat tiba di Tanah Air/ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho
Jemaah haji asal Kabupaten Banjarnegara melakukan sujud syukur saat tiba di Tanah Air/ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho

Kabar24.com, JAKARTA-Pemerintah Indonesia melakukan evaluasi dan catatan atas penyelenggaraan ibadah haji 2017 yang telah m emasuki fase pemulangan jamaah haji ke Indonesia.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan setidaknya ada 10 poin catatan evaluasi atas penyelenggaraan haji 2017 dari hasil rapat evaluasi delegasi Amirul Haj dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Adapun catatan Keenam, pemerintah akan mengupayakan agar bus pengantar jemaah ke Masya'ir (Arafah-Muzdalifah-Mina) yang dikelola pemerintah Arab Saudi agar di upgrade, karena banyak jemaah Indonesia diangkut bus tua. 

"Meski jaraknya tidak panjang dan menjadi kewenangan penuh pemerintah Arab Saudi, perlu menjadi perhatian kami," katanya seperti dikutip situs resmi Kementarian Agama, Minggu (10/9/2017).

Selanjutnya, catatan Ketujuh berkaitan dengan keberadaan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang perlu penegasan tentang siapa yang layak menjadi TPHD dan bagaimana tugas mereka bisa dioptimalkan.

Catatan Kedelapan mencakup jemaah yang belum diketahui keberadaannya, sehingga proses sweeping agar dilakukan secara lebih maksimal, bila perlu hingga menjangkau rumah sakit jiwa dan tempat lainnya. 

"Sweeping harus lebih menyeluruh. Satu jemaah itu artinya seluruh jemaah kita. Jangan terjebak pada kuantitas, tapi ini menyangkut keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia. Ini agar jadi perhatian serius," tegasnya.

Sedangkan catatan Kesembilan tentang pembinaan ibadah. Masalah ini tidak hanya tentang waktu lempar jumroh, tapi juga yang terkait masalah perhajian lainnya, misalnya fiqih, tarikh, dan hikmah haji.

Adapun catatan terakhir, Kesepuluh, terkait telaah regulasi. Ini penting untuk memastikan apakah ada regulasi yang sudah tidak relevan atau bahkan bertentangan dengan upaya peningkatan kualitas haji ke depan. 

"Revisi regulasi, sejak Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpers, dan lainnya perlu dilakukan," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper