Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi kembali melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu.
Ilustrasi: Petugas memerlihatkan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017)./Antara-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi: Petugas memerlihatkan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi kembali melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu.

"Benar, tadi malam tim KPK lakukan OTT di Bengkulu. Kami dapat informasi dari masyarakat dan setelah dicek di lapangan, benar ada indikasi transaksi suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat. Diamankan sejumlah orang dan sejumlah uang di lokasi," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, Kamis (7/9/2017).

Dia mengatakan, saat ini proses pemeriksaan awal masih berlangsung di Polda Bengkulu dan Kamis siang ini tersangka direncanakan dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

"Dalam waktu paling lambat 24 Jam KPK akan tentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut," katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, OTT di Bengkulu kali ini merupakan operasi ketiga dalam beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, OTT terjadi di Bengkulu, Jumat (9/6/2017). Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba ditangkap terkait kasus proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra 7, Bengkulu.

Selain Parlin Purba, KPK menetapkan tersangka lainnya Amin Anwar selaku pejabat pembuat komitmen, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo sebagai tersangka.

Amin Anwari dan Murni Suhardi diduga memberi suap kepada Parlin Purba terkait pengumpulan data dan bahan keterangan BWS tahun 2015-2016.

OTT lainnya menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Iin Maddari pada Selasa (20/6/2017).

Dalam OTT ini KPK juga menangkap tiga orang lainnya, salah satunya adalah bendahara umum partai politik.

Dalam penangkapan ini, KPK menyita satu kardus uang dalam pecahan rupiah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper