Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Sergap Gudang Berisi Obat Serupa Narkotika di Banjarmasin

BPOM menemukan sejumlah obat ilegal dengan nilai Rp43,6 miliar, hasil dari penggerebekan sebuah gudang di Jl. Teluk Tiram Darat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ilustrasi: Pemusnahan obat palsu dan ilegal./Bisnis.com
Ilustrasi: Pemusnahan obat palsu dan ilegal./Bisnis.com

Kabar24.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah obat ilegal dengan nilai Rp43,6 miliar, hasil dari penggerebekan sebuah gudang di Jl. Teluk Tiram Darat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Obat ilegal ini merupakan golongan obat Daftar G dan obat-obatan yang sering disalahgunakan di antaranya Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Seledryl sebanyak 436 koli atau 11.717.560 butir.

Jenis obat yang ditemukan sering kali disalahgunakan untuk tujuan mendapatkan efek serupa narkotika, terutama oleh anak muda.

Bahkan sebelumnya pada Juli 2017, petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin sempat mengamankan 10 koli atau sekitar 200.000 butir obat ilegal Carnophen dengan nilai keekonomian mencapai Rp700 juta. Padahal Carnophen telah ditarik dari peredaran sejak 2009 karena banyaknya kasus penyalahgunaan obat tersebut.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menuturkan penggerebekan ini merupakan salah satu wujud komitmen instansi tersebut dalam memberantas peredaran obat dan makanan ilegal.

Melalui surat nomor R-PY.06.1.72.08.17.4128 tanggal 28 Agustus 2017 perihal Operasi Gabungan Nasional, Kepala BPOM menginstruksikan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan Operasi Gabungan Nasional Tahun 2017.

Menindaklanjuti instruksi tersebut Kepala BBPOM di Banjarmasin telah melakukan Operasi Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kalimantan Selatan.

“Temuan produk obat ilegal tersebut merupakan hasil Operasi Gabungan Nasional Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dilakukan petugas BBPOM di Banjarmasin bekerja sama dengan Tim Khusus Bekantan Polresta Banjarmasin," kata Penny seperti dikutip dari siaran pers pada Rabu (6/6/2017).

Saat ini, temuan tersebut sudah diamankan oleh petugas BBPOM di Banjarmasin dan selanjutnya akan diproses secara pro-justitia oleh Penyidik PNS BBPOM di Banjarmasin. Pelaku diduga melanggar ketentuan dalam pasal 197 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Melihat fakta tersebut, BPOM bekerja sama dengan Criminal Justice System dan lintas sektor terkait lainnya tengah menggagas Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat.

Melalui aksi nasional itu, diharapkan adanya komitmen dan keterlibatan lintas sektor terkait dalam memberantas masalah penyalahgunaan obat hingga ke akarnya.

“Masalah peredaran dan penyalahgunaan obat ini merupakan isu yang serius karena dampaknya bisa sampai merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kita harus bergerak bersama dan berkomitmen untuk mengatasinya," kata Penny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper